Rabu, 23 Maret 2011
Sabtu, 19 Maret 2011
Konsep Dasar Kursus
A. Pengertian Kursus
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (2010) mendefisnisikan ”kursus sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri”. Definisi kursus dan pelatihan yang dijadikan landasan penyusunan standar mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa, Kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Langganan:
Postingan (Atom)